Selasa, 27 Januari 2009

HUKUM MERAYAKAN DAN MEMPERINGATI ISRA’ MI’RAJ

Bulan Rajab merupakan salah satu diantara ‘Asyhur Haram, (bulan Haram). Sebagian Ulama memandang sebab penamaan tersebut adalah karena kemuliaan bulan-bulan tersebut dan besarnya pahala atau dosa bagi yang melakukan kebaikan atau kemungkaran padanya.
Namun demikian tidak ada dalil yang shahih menunjukkan disyariatkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah-ibadah tertentu baik itu shalat, puasa, sedekah, shalawat dan lain-lain. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama kita diantaranya Imam Ibnu Rajab dalam kitab beliau “ Lathoif Al Maarif” Kalau kita memperhatikan keadaan ummat di zaman ini maka kita dapatkan banyak sekali model ibadah dan kegiatan yang dilaksanakan dalam bulan Rajab ini, salah satu diantaranya adalah perayaan atau peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad . Bagaimana sebenarnya hukum mengadakan kegiatan-kegiatan tersebut? Berikut ini kami kutipkan fatwa dari seorang ulama kita diabad ini yaitu Samahatus Syaikh Abd. Aziz bin Abd Bin Bazz –rahimahullahu-.

Segala Puji bagi Allah Azza wa Jalla?dan Shalawat serta salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga beliau dan para sahabatnya. Amma Ba’du.
Tidak diragukan lagi bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang agung sebagai bukti kebenaran Rasulul-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ?dan agungnya kedudukan beliau disisi Allah Azza wa Jalla. Disamping itu peristiwa ini merupakan salah satu tanda qudrah Allah yang begitu besar dan ketinggian Allah atas sekalian makhluk-Nya.
Allah berfirman :
سبْحانَ الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِى باَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَتِنَا إِنَّهُ,هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
"Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram kemasjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al Isra’:1)

Dan telah diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau dinaikkan kelangit dan dibukakan bagi beliau pintu-pintunya hingga melewati langit yang ketujuh, lalu Allah Azza wa Jalla mengajaknya berbicara sesuai dengan yang Dia kehendaki. Lalu Allah mewajibkan kepadanya shalat 5X sehari semalam yang pada mulanya Allah mewajibkan 50X lkemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam senantiasa kembali untuk meminta keringanan hingga Allah menjadikannya 5 X namum pahalanya tetap 50 karena satu kebaikan diganjar dengan 10 X lipat. Maka segala puji dan syukur bagi Allah atas segala nikmat-Nya.

Tidak ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia dibulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil yang shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merakannya karena Nabi dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan.
Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu para shahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari Nabi mereka segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien bahkan mereka orang-orang yang bersegara kepada setiap kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. Hudzaifah berkata
“Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya”
Said bin Jubair juga telah mengatakan :
“Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien”

Dan Nabi juga orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan bagian dari Ad dien tentu Nabi telah menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karena ketika hal itu tidak beliau sampaikan maka diketahuilah bahwa merayakannya dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini dien mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman di kitab-Nya yang nyata di surah Al Maidah ayat 3 :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا . المائدة : 3
“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamuni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhaiislam itu jadi agama bagimu”
Dan di surah As Syuuro:21 :
أمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْالَهُمْ مِّنَ الِّدِيْنِ مَالَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْ لاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ . الشورى : 21
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkanuntuk mereka agama yang tidak di idzinkan Allah ? sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dzolim itu akan memperoleh adzab yang pedih”.

Dan dalam hadits-hadist yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam banyak memperingatkan akan bahaya bid’ah dan beliau menegaskan bahwa bid’ah itu sesat sebagai peringatan terhadap ummat akan besarnya bahaya bid’ah agar mereka menjauhinya.
Diantara hadis-hadist tersebut apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda :
Dan pada riwayat Muslim :<
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخارى و مسلم
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tertolak”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir berkata : Bahwasanya Rasulullah mengatakan pada khutbah jum’at beliau :
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ . رواه مسلم
“Adapun sesudah itu (amma ba’du ) mak sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek urusan adalah perkara-perkara yang baru dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Imam Nasaai manambahkan dengan sanad yang baik :
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ. رواه النسائ
“Dan setiap kesesatan tempatnya dineraka”.

Dan diriwayatkan oleh habus Sunan dari Al Irbadh Bin Sariyah bahwasanya Rasulullah menasehati mereka dengan nasehat yang sangat besar hingga membuat hati-hati mereka bergetar dan mata-mata mereka mencucurkan air mata. Maka kami berkata : Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat dari orang yang hendak pergi meninggalkan kami maka wasiatkanlah kami , Beliau bersabda :
“Aku berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa keapada Allah mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak karena sesungguhnya siapa diantara kalian yang hidup sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf (perselisihan) yang banyak, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para khulafa Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku, komitmenlah padanya, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian dan jauhilah perkara-perkara yang baru karena sesungguhnya setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat”.

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan hadist ini. Demikian pula para sahabat Rasulullah serta ulama salaf sesudah mereka senantiasa memeperingatkan dan mengancam akan bahaya bid’ah diantaranya apa yang dikatakan sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud “ikutilah (sunnah) dan janganlah berbuat bi’dah karena sudah dicukupkan bagi kalian hendaknya kalian berpegang teguh dengan urusan yang lama”.

Hal ini karena bid’ah adalah tambahan pada Ad Dien ini yang tidak dibenarkan serta merupakan tasyabbuh (meniru-niru) musuh-musuh Allah Azza wa Jalla dari kalangan Yahudi dan Nasrani yang menambah-nambah agama mereka. (Perayaan isra’mi’raj ini merupakan tasyabbuh dengan kaum Nasrani yang merayakan peristiwa kenaikan Isa Al Masih menurut persi mereka –pent). Dan mengadakan tambahan dalam Ad Dien (bid’ah) merupakan tuduhan bahwa agama Islam masih kurang dan belum sempurna, tentu saja hal ini adalah kerusakan dan kemungkaran yang sangat besar serta bertentangan dengan firman Allah :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ . المائدة:3
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian “

Dan sangat kontradiksi dengan sabda-sabda Rasulullah yang memperingatkan akan bahawa bid’ah dan perintah untuk menjauhinya. Kami berharap apa yang telah kami sebutkan dari dalil-dalil sudah cukup dan memuaskan bagi para pencari kebenaran dalam mengingkari bid’ah ini yaitu bid’ah memperingati malam Isra’Mi’raj dan memberikan peringatan terhadapnya.

Dan tatkala Allah Azza wa Jalla mewajibkan menasehati kaum muslimin dan menjelaskan apa yang Allah syariatkan kepada mereka dari Ad Dien serta haramnya menyembunyikan ilmu maka saya melihat perlunya memperingatkan saudara-saudaraku kaum muslimin akan bid’ah yang sudah begitu tersebar dibanyak negeri hingga sebagian manusia menganggapnya bagian dari Ad Dien. Dan kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan memberikan kepada mereka pemahaman akan Ad Dien serta memberikan taufiq kepada kita agar dapat berpegang teguh kepada kebenaran dan senantiasa istiqomah, serta meninggalkan apa saja yang bertentangan dengan kebenaran.

Shalawat dan salam serta keberkahan semoga dicurahkan kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya nabi kita Muhammad, para keluaraga dan shahabat-shahabatnya.
-Abu Abdillah-
Maraji’ : At Tahdzir Min Al Bida’, Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Baz –rahimahullahu-
(Al Fikrah Tahun 1 Edisi 12)


Hukum Memperingati Isra & Mir`aj



http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=printarticle&artid=57



Setiap tanggal 27 di bulan Rajab kaum muslimin biasa menyelenggarakan acara keagamaan yaitu Isra dan Miraj. Benarkah Isra dan Miraj tersebut terjadi pada saat tersebut ? Bolehkah kita memperingatinya ?

Mari kita simak fatwa seorang Ulama Ahlus Sunnah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz -rahimahullah- seputar masalah ini.


(Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Bazz –rahimahullah)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasullah SAW, keluarga dan para shahabatnya.

Amma Ba’du,

Tidak diragukan lagi, bahwa Isra’ & Mi’raj merupakan tanda dari Allah yang menunjukkan atas kebenaran Rasul-Nya Muhammad SAW dan keagungan kedudukannya di sisi Tuhannya, selain juga membuktikan atas kehebatan Allah dan kebesaran kekuasaan-Nya atas semua makhluk.
Firman Allah :
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. 17:1)

Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya Allah telah menaikkannya ke langit, dan pintu-pintu langit itu terbuka untuknya, hingga beliau sampai ke langit yang ke tujuh, kemudian beliau diajak bicara oleh Tuhan serta diwajibkan shalat lima waktu, yang semula diwajibkan lima puluh waktu, tetapi Muhammad kembali kepadanya minta keringanan, sehingga dijadikannya lima waktu; namun demikian, walau yang diwajibkan lima waktu saja tetapi pahalanya tetap seperti yang lima puluh waktu, karena perbuatan baik itu (al-hasanah) akan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Kepada Allah-lah kita ucapkan puji dan syukur atas segala nikmat-Nya.

Tentang malam saat diselenggarakannya Isra’ & Mi’raj itu belum pernah diterangkan ketentuannya (kapan kejadiannya-pen) oleh Rasulullah SAW, jikalau ada ketentuannya maka itupun bukan dari Rasulullah SAW, menurut para ahli ilmu. Hanya Allah yang mengetahui akan hikmah kelalaian manusia.

Seandainya ada (hadits) yang menetapkan kapan kejadian malam Isra’ & Mi’raj , tetaplah tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu, selain juga tidak boleh mengadakan upacara perkumpulan apapun, karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah mengadakan upacara-upacara seperti itu dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. Juka peringatan malam tersebut disyari’atkan, pasti Rasulullah SAW menjelaskannya kepada ummat baik melalui ucapan maupun perbuatan. Jika pernah dilakukan oleh beliau, pasti diketahui dan masyhur, dan tentunya akan disampaikan oleh para sahabat kepada kita, karena mereka telah menyampaikan apa-apa yang dibutuhkan ummat manusia dari Nabinya, mereka (para sahabat) belum pernah berlebih-lebihan sedikitpun dalam masalah agama, bahkan merekalah orang-orang pertama kali melakukan kebaikan setelah Rasulullah SAW, Maka jikalau upacara peringatan malam Isra’ & Mi’raj ada tuntunannya, niscaya para sahabat akan lebih dahulu menjalankannya.

Nabi Muhammad adalah orang yang paling banyak memberi nasehat kepada manusia, beliau telah menyampaikan risalah kerasulannya sebaik-baik penyampaian dan menjalankan amanat Tuhan-nya dengan sempurna. Oleh karena itu jika peringatan malam Isra’ & Mi’raj dan pengagungannya itu dari Agama Allah, tentu tidak akan dilupakan dan disembunyikan oleh Rasulullah SAW, tetapi karena hal itu tidak ada jelaslah bahwa upacara dan pengagungan malam tersebut bukan dari ajaran Islam sama sekali. Allah telah menyempurnakan agama-Nya bagi ummat ini, mencukupkan nikmat-Nya kepada mereka dan mengingkari siapa saja yang berani mengada-adakan sesuatu hal dalam agama, karena cara tersebut tidak dibenarkan oleh Allah.

Allah berfirman :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah:3)

Allah berfirman pula :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih.” (Q.S. 42:21)

Dalam hadits-hadits shahih Rasulullah SAW telah memperingatkan kita agar kita waspada dan menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah, dan dijelaskan bahwa bid’ah itu sesat, sebagai suatu peringatan bagi ummatnya sehingga mereka menjauhinya dan tidak mengerjakannya, karena bid’ah itu mengandung bahaya yang sangat besar.

Dari A’isyah ra. dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda :”Barangsiapa mengada-adakan suatu perbuatan (dalam agama) setelahku, yang belum pernah ada, maka tidak akan diterima.” (H.R. Bukhari)

Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum kami perintahkan, maka ia tertolak.”

Dari Jabir ra. berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda dalam khutbah Jum’at : “Amma Ba’du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW dan sejahat-jahatnya perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.” (H.R. Muslim)

Dalam kitab-kitab Sunan, diriwayatkan dari Irbadh bin Saariyah ra. bahwasanya ia pernah berkata : “Rasulullah SAW pernah menasehati kami dengan nasehat yang mantap, (jika kita mendengarnya) hati kita akan bergetar dan air mata akan berlinang. Maka kami berkata kepadanya,”Wahai Pesuruh Allah, seakan-akan nasehat ini seperti nasehat orang yang akan berpisah, maka berlah kami wasiat.” Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda: “Aku wasiatkan kepada kamu sekalian agar selalu bertaqwa kepada Allah, mendengarkan dan menta’ati (perintah-Nya), walaupun yang memerintahkan kamu itu (berasal dari) seorang hamba. Sesungguhnya barangsiapa diantara kamu yang berumur panjang (sampai pada suatu masa), maka akan menjumpai banyak perselisihan, maka (ketika itu) kamu wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaarrasyidin yang telah mendapat petunjuk sesudahku, pegang dan gigitlah dengan gigi gerahamu sekuat-kuatnya. Dan sekali-kali jangan mengada-ada hal-hal baru (dalam agama), karena setiap hal baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits ini. Para sahabat dan ulama shalih telah memperingatkan kita agar waspada terhadap perbuatan bid’ah serta menjauhinya.

Bukankah hal ini merupakan tambahan dalam agama dan syari’at? Allah tidak memperkenankan penambahan-penambahan dalam agama berupa perbuatan bid’ah, karena hal itu menyerupai perbuatan musuh-musuh Allah yaitu bangsa Yahudi dan Nasrani (seperti mereka memperingati hari kenaikan Isa AS, muslimin memperingati Isra’ & Mi’raj / kenaikan Rasululullah SAW ke langit ketujuh, begitu pula mereka memperingati hari kelahiran Nabi Isa AS, muslimin pun ikut-ikutan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad AS, yang padahal semua perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dan tidak pernah disyari’atkan, pen)

Adanya penambahan-penambahan dalam agam itu (berarti) menuduh agama Islam kurang dan tidak sempurna, dengan jelas ini tergolong kerusakan besar, kemungkinan yang sesat dan bertentangan dengan firman Allah :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah:3)

Selain itu juga bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah SAW yang memperingatkan kita dari perbuatan bid’ah dan agar menjauhinya.

Kami berharap, semoga dalil-dalil yang telah kami sebutkan tadi cukup memuaskan bagi mereka yang menginginkan kebenaran, dan mau mengingkari perbuatan bid’ah, yakni bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Isra’ & Mi’raj, dan supaya kita sekalian waspada terhadapnya, karena sesungguhnya hal itu bukan dari ajaran Islam sama sekali. Tatkala Allah mewajibkan orang-orang muslim itu agar saling nasehat-menasehati dan saling menerangkan apa-apa yang telah disyariatkan Allah dalam agama serta mengharamkan penyembunyian ilmu, maka kami memandang perlu untuk mengingatkan saudara-saudara kami dari perbuatan bid’ah ini yang telah menyebar diberbagai belahan bumi, sehingga dikira sebagian orang berasal dari agama.

Maha Suci Engkau Ya Allah, Engkaulah yang kami minta untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin ini, dan memberi kepada mereka kemudahan dalam memahami agama Islam. Semoga Allah melimpahkan taufiq kepada kita semua untuk berpegang teguh dengan agama yang haq ini, tetap konsisten menjalaninya dan meninggalkan apa-apa yang bertentangan dengannya. Allahlah Penguasa segala-galanya. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Amiin.

Memperingati Maulid Nabi SAW.

Peringatan maulid nabi untuk pertama kalinya dilaksanakan atas
prakarsa Sultan Salahuddin Yusuf al-Ayyubi (memerintah tahun 1174-1193
Masehi atau 570-590 Hijriah) dari Dinasti Bani Ayyub, yang dalam
literatur sejarah Eropa dikenal dengan nama "Saladin". Meskipun
Salahuddin bukan orang Arab melainkan berasal dari suku Kurdi, pusat
kesultanannya berada di Qahirah (Kairo), Mesir, dan daerah
kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia.

Pada masa itu dunia Islam sedang mendapat serangan-serangan gelombang
demi gelombang dari berbagai bangsa Eropa (Prancis, Jerman, Inggris).
Inilah yang dikenal dengan Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun
1099 laskar Eropa merebut Yerusalem dan mengubah Masjid al-Aqsa
menjadi gereja! Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan
(jihad) dan persaudaraan (ukhuwah), sebab secara politis
terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan, meskipun khalifah
tetap satu, yaitu Bani Abbas di Bagdad, sebagai lambang persatuan
spiritual.

Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali
dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada nabi mereka. Dia
mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad
saw., 12 Rabiul Awal, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa
diperingati, kini dirayakan secara massal. Sebenarnya hal itu bukan
gagasan murni Salahuddin, melainkan usul dari iparnya, Muzaffaruddin
Gekburi, yang menjadi atabeg (semacam bupati) di Irbil, Suriah Utara.
Untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh umat Nasrani,
Muzaffaruddin di istananya sering menyelenggarakan peringatan maulid
nabi, cuma perayaannya bersifat lokal dan tidak setiap tahun. Adapun
Salahuddin ingin agar perayaan maulid nabi menjadi tradisi bagi umat
Islam di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan semangat juang,
bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa.

Pada mulanya gagasan Salahuddin ditentang oleh para ulama, sebab sejak
zaman Nabi peringatan seperti itu tidak pernah ada. Lagi pula hari
raya resmi menurut ajaran agama cuma ada dua, yaitu Idulfitri dan
Iduladha. Akan tetapi Salahuddin menegaskan bahwa perayaan maulid nabi
hanyalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama, bukan perayaan yang
bersifat ritual, sehingga tidak dapat dikategorikan bid`ah yang
terlarang. Ketika Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah
An-Nashir di Bagdad, ternyata khalifah setuju. Maka pada ibadah haji
bulan Zulhijjah 579 Hijriyah (1183 Masehi), Sultan Salahuddin
al-Ayyubi sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci Mekah dan Madinah)
mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali
ke kampung halaman masing-masing segera menyosialkan kepada masyarakat
Islam di mana saja berada, bahwa mulai tahun 580 Hijriah (1184 Masehi)
tanggal 12 Rabiul-Awwal dirayakan sebagai hari maulid nabi dengan
berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.

Salah satu kegiatan yang diadakan oleh Sultan Salahuddin pada
peringatan maulid nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 Hijriah)
adalah menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta
puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Seluruh
ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut.
Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far al-Barzanji.
Karyanya yang dikenal sebagai Kitab Barzanji sampai sekarang sering
dibaca masyarakat di kampung-kampung pada peringatan maulid nabi.

Ternyata peringatan maulid nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin
itu membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi
Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun
kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 Hijriah) Yerusalem direbut
oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjid al-Aqsa menjadi
masjid kembali sampai hari ini.

APAKAH PERLU KITA RAYAKAN ?

Sesungguhnya kewajiban yang asasi yang wajib diyakini oleh seorang muslim bahwa Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
… اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنـَكُمْ وَ أَتــْمـَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمـَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْنــًا …. المائدة : 3
“…Pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maaidah :3).
Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang ummatnya untuk melakukan perkara-perkara baru dalam agama ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
وَإِيـَّاكُمْ وَ مُحْدَثــَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثـــَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلـــَةٌ. رواه أبو داود و ابن ماجه
“Jauhilah perbuatan baru (dalam agama), karena setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat” (HSR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dan kata (Kullu) merupakan salah satu lafadz umum yang mencakup seluruh macam bid’ah tanpa ada pengecualian. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata “Ikutilah dan janganlah mengada-ngadakan sesuatu hal yang baru karena (syariat ini) telah dicukupkan bagi kalian”.
Dan diantara perkara yang baru adalah Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Sejarah Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Al Hafidz Ibnu Katsir –rahimahullahu- menyebutkan dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah (11/172) bahwa yang mula-mula mengadakan perayan ini adalah Ubaidillah bin Maimun Al-Qidah Al-Yahudy pemerintah di Mesir pada zaman Daulah Faatimiyah Al-‘Ubaidiyah (357-567 H) yang mengadakan berbagai macam perayaan-perayaan dan diantara perayaan tersebut adalah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Jadi yang pertama kali mengadakan perayaan ini dari Az-Zanadiqah Al’Ubaidiyun Ar-Rafidhah, keturunan-keturunan orang Yahudi yaitu Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi, dan tidak mungkin yang melakukan hal tersebut adalah orang yang mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Hukum Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Dalam Islam
Orang yang mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan beberapa ‘ibadah yang mana ‘ibadah tersebut tidak ada pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan shahabat maka ‘ibadahnya tertolak dan ia akan menanggung dosa walaupun ia mengikhlaskan diri serta bersungguh-sungguh dalam ‘ibadah tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنــَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ . متفق عليه
“Barangsiapa yang mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan (agama) kami, yang tidak diperintahkan atasnya maka hal itu ditolak” (HSR. Bukhari dan Muslim)
Dan melakukan Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah termasuk perkara yang dilarang dalam Islam, hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah melakukannya, begitu pula Khulafaur Raasyidin dan selain mereka dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhum dan orang-orang yang datang setelah mereka dari kalangan Taabi’in dan Atbaa’ut taabi’in. Mereka adalah orang yang lebih mengetahui sunnah dan lebih sempurna kecintaaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan lebih sempurna dalam mengikuti syariat beliau dari pada orang-orang yang datang setelah mereka, dan seandainya peringatan maulid itu hal yang baik maka mereka akan mendahului kita untuk mengamalkan perayaan maulid tersebut .
2. Peringatan tersebut merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang Nasrani yang memperingati kelahiran Isa Al-Masih ‘Alaihissalam sedangkan kita telah dilarang untuk menyerupai orang-orang Nasrani dan mengikuti peringatan-peringatan hari raya mereka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ تــَـشَبــَّـهَ بـــِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ … رواه أبو داود و أحمد
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk didalamnya” (HSR. Abu Daud dan Ahmad)
3. Mereka menganggap bahwa Allah Azza wa Jalla belum menyempurnakan agama ini untuk hamba-Nya dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam belum menyampaikan sesuatu yang sepantasnya diamalkan oleh ummatnya dan para shahabat belum menyampaikan tentang bagaimana cara mengagungkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mencintai serta menghormati Beliau dengan penghormatan yang semestinya, sebagaimana yang dilakukan orang yang datang setelah mereka.
Dan tidaklah diucapkan perkataan ini atau diyakini kecuali oleh orang-orang Zindiiq (perusak agama Allah Azza wa Jalla), sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :
مَابَعَثَ اللهُ مِنْ نـــَبِيٍّ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمــَّتـــَهُ عَلَى خَيْرٍ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ . رواه مسلم
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, melainkan diwajibkan baginya agar menunjukkan kepada ummatnya jalan kebaikan yang diketahuinya kepada mereka” (HSR. Muslim)

Seandainya upacara peringatan maulid itu betul-betul datang dari agama yang diridhai Allah Azza wa Jalla, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerangkan kepada ummatnya atau beliau menjalankan semasa hidupnya atau paling tidak dikerjakan oleh para shahabat Radhiayallahu ‘Anhum. Hudzaifah bin Yaman Radhiayallahu ‘Anhu berkata : “Setiap ‘ibadah yang tidak dilakukan oleh shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam maka janganlah kalian melakukannya”
Imam Malik –rahimahullahu- pernah berkata: "Barangsiapa yang melakukan bid'ah dalam Islam dan menganggapnya sebagai bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Maka sungguh ia telah menyangka bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbuat khianat dalam penyampaian risalah (tidak menyampaikan semua risalah)
4. Menghidupkan malam perayaan tersebut bukan berarti menunjukkan rasa kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, berapa banyak orang yang menghidupkan perayaan ini mereka adalah orang-orang yang jauh dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, menganggap remeh shalat dan mereka dikenal sebagai pelaku ma’shiat, dosa dan lain-lain.
Kecintaan yang sebenarnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah yang sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla kehendaki dalam firman-Nya :
قُلْ إِنْ كُنـْتـُمْ تـُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتـَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ …. آل عمران :31
“Katakanlah jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihimu….” (QS. Ali Imran : 32)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
كُلُّكُمْ يــَدْخُلُ الْجَنـَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبــَى . قَالُوْا وَمَنْ َيأْبَى يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : . مَنْ أَطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنــَّةَ وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ أَبـــَى . رواه البخاري
“Setiap kalian akan masuk syurga kecuali yang enggan!” mereka (shahabat) bertanya :”Siapa yang enggan wahai Rasulullah ?” beliau bersabda :”Siapa yang taat kepadaku akan masuk Syurga dan siapa yang berbuat ma’shiat kepadaku maka ia adalah orang yang enggan (HSR. Bukhari).
Jadi, kecintaan yang sebenarnya terhadap beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan cara mengikuti beliau dengan berpegang teguh (konsekuen) kepada petunjuknya baik yang nampak maupun yang tidak tampak dan mengikuti jalannya, dan menjadikannya sebagai tauladan baik dalam ucapan maupun perbuatan serta kelakuan dan akhlaq beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam .
5. Bersamaan dengan ini banyak ‘ulama-‘ulama yang datang belakangan telah menyebutkan kerusakan-kerusakan yang besar dan kemungkaran-kemungkaran yang buruk yang terjadi disebabkan karena perayaan seperti ini, bahkan orang yang ikut dalam perayaan tersebut mengakui akan kerusakan dan kemungkaran tersebut.
Diantaranya adanya ucapan yang menjurus kepada kesyirikan dan mengagung-agungkan secara berlebih lebihan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan adanya campur baur antara laki-laki dan wanita (bukan mahram), pemakaian lagu-lagu dan bunyi-bunyian, minum-minuman yang memabukkan dll. Kemungkaran-kemungkaran ini sulit untuk dibatasi karena satu daerah dengan daerah yang lain memiliki bidah-bidah tersendiri, bahkan sebagian mereka ada yang sampai mengkafirkan siapa yang meninggalkan perayaan maulid tersebut –Naudzu billahi min dzalik-
6. Sesungguhnya hari kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam merupakan hari wafat beliau juga yaitu pada 12 Rabiul Awwal, lalu mereka bergembira pada hari tersebut –Wallahu musta’an-
Setelah menyimak penjelasan diatas maka tidak ada ucapan yang pantas untuk diucapkan kecuali ucapan : “Janganlah engkau merayakan nya!!!” kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Azza wa Jalla.

Semoga kesejahteraan dan keselamatan dilimpahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya dan shahabat-shabatnya
-Muhammad Anas Syukur-
Maraji’:
Lembar Da’wah “Hal Nahtafil” terbitan Al Maktab At Ta’awuny Lid Da’wah wal Irsyad -Jeddah-
(Al Fikrah Tahun 1 Edisi 10)

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru
masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan
beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para
pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam
tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya
secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama
kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung
niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun
baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun
sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk
bagian dari mereka.

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan
minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk
menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam
untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran
untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk
mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan
para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan
sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun
baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa
alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan
bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan
salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah
ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam,
tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam
tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua
tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang
kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang
kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru,
kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan
sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama
RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya
umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari
besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan
untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan,
maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah
dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat
yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar,
zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan
bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya,
bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal
positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan,
membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan
tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haruskah Merayakan Tahun Baru?
Nggak terasa perjalanan hidup kita di tahun 2008 ini tinggal menghitung detik aja. Itu dihitung saat artikel di buletin kesayangan kamu ini terbit pada akhir bulan Desember 2008. Sebenarnya hitungan tahun itu sekadar untuk ukuran. Bisa ditentukan aturan pengukurannya sama kita sendiri sebagai bahan untuk membuat target dan program dalam jangka waktu tertentu. Misalnya sedetik, semenit, satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, satu windu, satu dasawarsa, satu abad, satu milenium. Selain membuat target dan program, tentunya ukuran waktu tersebut sebagai bahan evaluasi diri dan perjalanan hidup kita.
Nah, ngomong-ngomong soal tahun baru masehi yang senantisa dirayakan dengan sangat meriah, kadangkala bahkan ada yang sengaja melupakan sejenak persoalan hidup yang berat untuk sekadar merayakan pergantian tahun: old and new. Haruskah kita merayakan pergantian tahun tersebut? Padahal, isinya tak jauh dari “itu-itu” juga: kumpul bareng dengan keluarga, atau bersama komunitas yang kita buat, atau rame-rama membaur dengan masyarakat pada umumnya di tempat tertentu sambil menikmati makanan dan hiburan. Termasuk melanggengkan tradisi niup terompet pas detik jarum jam yang disepakati sebagai penanda awal dan akhir tahun tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukkan kombinasi angka “00.00″.
Idih, apa enaknya kayak gitu? Cuma hiburan sesaat, suka-suka sejenak, setelah itu esok hari kita stres lagi dihadapkan pada langkanya minyak tanah, pada nasib diri yang tak kunjung membaik, pada semua harga-harga yang makin tak terbeli, pada banjir yang menenggelamkan kota, pada tanah longsor yang siap mengubur dan pada semua beban hidup yang mendera. Maklumlah, jaman sekarang lagi krisis kayak gini kalo sampe hura-hura keterlaluan banget! Iya nggak sih?
Belum lagi kalo kita ngomongin hukum merayakan pergantian tahun baru masehi, boleh apa nggak, haram apa nggak bagi kaum muslimin. Iya kan? Kita harus tahu. Malu atuh ama jenggot yang tumbuh di mana-mana (eh, jenggot kan cuma tumbuh di bawah dagu ya?). Iya, maksudnya udah gede tapi nggak tahu aturan syariat kan kayaknya gimana gitu? Nggak layak, gitu lho! Sori ini bukan merendahkan, tapi sekadar nyindir bin nyentil aja. Supaya kamu yang belum tahu terpacu untuk belajar. Setuju kan?
Hukum merayakan tahun baru masehi
Nah, sebelum membahas lebih lanjut, saya sengaja menempatkan subjudul ini lebih dulu ketimbang tema lain. Iya, ini supaya kita sebagai muslim bisa berhati-hati sebelum melakukan perbuatan. Sebab, berdasarkan kaidah fiqih dalam ajaran agama kita, bahwa hukum asal suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syara (sayriat Islam). Itu sebabnya, sebelum melakukan suatu perbuatan kita harus tahu apakah perbuatan tersebut dihukumi sebagai perbuatan yang dibolehkan, diwajibkan, disunnahkan, diharamkan atau dihukumi sebagai makruh.
Lalu apa hukumnya merayakan tahun baru masehi bagi seorang muslim? Jawaban singkatnya adalah SSTBAH alias sangat sangat tidak boleh alias haram. Titik.
Duh, kok saklek banget sih? Oke, kalo kamu pengen tahu sebabnya, gaulislam mo ngasih bocorannya nih. Bahwa merayakan tahun baru masehi adalah bukan tradisi dari ajaran Islam. Meskipun jutaan atau miliaran umat Islam di dunia ini merayakan tahun baru masehi dengan sukacita dan lupa diri larut dalam gemerlap pesta kembang api atau melibatkan diri dalam hiburan berbalut maksiat tetap aja nggak lantas menjadikan tuh perayaan jadi boleh atau halal. Sebab, ukurannya bukanlah banyak atau sedikitnya yang melakukan, tapi patokannya kepada syariat.Oke?
So, sekadar tahu aja nih, tahun baru masehi itu sebenarnya berhubungan dengan keyakinan agama Nasrani, lho. Masehi kan nama lain dari Isa Almasih dalam keyakinan Nasrani. Sejarahnya gini nih, menurut catatan di Encarta Reference Library Premium 2005, orang pertama yang membuat penanggalan kalender adalah seorang kaisar Romawi yang terkenal bernama Gaisus Julius Caesar. Itu dibuat pada tahun 45 SM jika mengunakan standar tahun yang dihitung mundur dari kelahiran Yesus Kristus.
Tapi pada perkembangannya, ada seorang pendeta Nasrani yang bernama Dionisius yang kemudian ?memanfaatkan’ penemuan kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus. Itu sebabnya, penanggalan tahun setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa Latin: Anno Domini yang berarti: in the year of our lord) alias Masehi. Sementara untuk jaman prasejarahnya disematkan BC (Before Christ) alias SM (Sebelum Masehi)
Nah, Pope (Paus) Gregory III kemudian memoles kalender yang sebelumnya dengan beberapa modifikasi dan kemudian mengukuhkannya sebagai sistem penanggalan yang harus digunakan oleh seluruh bangsa Eropa, bahkan kini di seluruh negara di dunia dan berlaku umum bagi siapa saja. Kalender Gregorian yang kita kenal sebagai kalender masehi dibuat berdasarkan kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan Nasrani. “The Gregorian calendar is also called the Christian calendar because it uses the birth of Jesus Christ as a starting date.”, demikian keterangan dalam Encarta.
Di jaman Romawi, pesta tahun baru adalah untuk menghormati Dewa Janus (Dewa yang digambarkan bermuka dua-ini bukan munafik maksudnya, tapi merupakan Dewa pintu dan semua permulaan. Jadi mukanya dua: depan dan belakan, depan bisa belakang bisa, kali ye?). Kemudian perayaan ini terus dilestarikan dan menyebar ke Eropa (abad permulaan Masehi). Seiring muncul dan berkembangnya agama Nasrani, akhirnya perayaan ini diwajibkan oleh para pemimpin gereja sebagai satu perayaan “suci” sepaket dengan Natal. Itulah sebabnya mengapa kalo ucapan Natal dan Tahun baru dijadikan satu: Merry Christmas and Happy New Year, gitu lho.
Nah, jadi sangat jelas bahwa apa yang ada saat ini, merayakan tahun baru masehi adalah bukan berasal dari budaya kita, kaum muslimin. Tapi sangat erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani. Jangankan yang udah jelas perayaan keagamaan seperti Natal, yang masih bagian dari ritual mereka seperti tahun baru masehi dan ada hubungannya serta dianggap suci aja udah haram hukumnya dilakukan seorang muslim. Why?
Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Allah Swt.: ”
“Dan orang-orang yang tidak memberikan perasaksian palsu” (QS al-Furqaan [25]: 72)
Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Ulama-ulama Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata “az-Zuura” (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.
Itu artinya, kalo sampe seorang muslim merayakan tahun baru masehi berarti melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir. Naudzubillahi min dzalik. Padahal, kita udah punya hari raya sendiri, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik ra, dia berkata, saat Rasulullah saw. datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar ('Ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa jahiliyyah". Lantas beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri" (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210)

Terus, boleh nggak sih kita merayakan tahun baru karena niatnya bukan menghormati kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan agama Nasrani? Ya, sekadar senang-senang aja gitu, sekadar refreshing deh. Hmm.. ada baiknya kamu menyimak ucapan Umar Ibn Khaththab: "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka" (Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqy No. 18640) Umar ra. berkata lagi, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka" (ibid, No. 18641) Dalam keterangan lain, seperti dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ra, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka" ('Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512)
Nah, berkaitan dengan larangan menyerupai suatu kaum (baik ibadahnya, adat-istiadanya, juga gaya hidupnya), Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya jilid II, hlm. 50)
At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.
Tasyabbuh yang dilarang dalam al-Quran dan as-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka. Hmm.. catet ye!
Tahun baru, dosa baru?
Waduh, masa’ sih kita memulai bilangan tahun dengan dosa baru? Apalagi untuk dosa lama aja kita belum pernah melakukan tobatnya, tapi udah bikin dosa baru. Keterlaluan abis deh kalo sampe punya cita-cita seperti itu. Tapi kenyataannya, ternyata banyak di antara kita yang malah merayakan tahun baru masehi dengan melakukan aktivitas maksiat. Kasihan deh!
Boys and gals, sebenarnya dalam pandangan Islam, untuk mengevaluasi diri selama ini udah ada tuntunannya dalam al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt. (yang artinya): “Demi Waktu. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran” (QS al-Ashr [103] 1-3)
Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baiknya manusia adalah orang yang diberi panjang umur dan baik amalannya, dan sejelek-jeleknya manusia adalah orang yang diberi panjang umur dan jelek amalannya.” (HR Ahmad)
Orang yang pasti beruntung adalah orang yang mencari kebenaran, orang yang mengamalkan kebenaran, orang yang mendakwahkan kebenaran dan orang yang sabar dalam menegakan kebenaran. Mengatur waktu dengan baik agar tidak sia-sia adalah dengan mengetahui dan memetakan, mana yang wajib, sunah, haram, mana yang makruh, en mana yang mubah. Intinya kudu taat sama syariat Islam.
Itu artinya perubahan waktu ini harusnya kita jadikan momentum (saat yang tepat) untuk mengevaluasi diri. Jangan malah hura-hura bergelimang kesenangan di malam tahun baru masehi. Sudahlah merayakannya haram, eh, caranya maksiat pula. Halah, apa itu nggak dobel-dobel dosanya? Naudzubillahi min dzalik!
Sobat muda muslim, nggak baik hura-hura, lho. Hindari deh ya. Jangan sampe lupa diri. Itu sebabnya, Rasulullah saw. mewanti-wanti tentang dua hal yang bikin manusia tuh lupa diri. Sabda beliau saw.: “Ada dua nikmat, dimana manusia banyak tertipu di dalamnya; kesehatan dan kesempatan.” (HR Bukhari)
Nggak baik kalo kita nyesel seumur-umur akibat kita menzalimi diri sendiri. Sebab, kita nggak bakalan diberi kesempatan ulang untuk berbuat baik atau bertobat, bila kita udah meninggalkan dunia ini. Firman Allah Swt.:
“Maka pada hari itu tidak bermanfaat (lagi) bagi orang-orang yang zalim permintaan uzur mereka, dan tidak pula mereka diberi kesempatan bertaubat lagi.” (QS ar-R?m [30]: 57)
Jadi, nggak usah deh kita ikutan heboh merayakan tahun baru masehi. Kita evaluasi diri, dan itu dilakukan setiap hari biar lebih seru. Jangan nunggu pergantian tahun baru masehi, entar tobat belum eh udah mati duluan. Rugi berat! Yuk kita tingkatin terus amal baik kita, jangan cuma menumpuk dosa. Hari demi hari harus lebih baik. Yup, mari mulai sekarang juga untuk evaluasi diri. Are you ready? (Buletin GAUL Islam, Tahun I/2007-2008 )

Latar Belakang Munculnya Bid'ah

LATAR BELAKANG YANG MENYEBABKAN MUNCULNYA BID'AH

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Tidak diragukan lagi bahwa berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah kunci keselamatan dari terjerumusnya kepada bid'ah dan kesesatan ; Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya". [Al-An'am : 153].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu dalam suatu hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat satu garis untuk kita, lalu bersabda : "Ini adalah jalan Allah", kemudian beliau membuat garis-garis di sebelah kanannya dan disebelah kirinya, lalu bersabda : "Dan ini adalah beberapa jalan di atas setiap jalan tersebut ada syetan yang senantiasa mengajak (manusia) kepada jalan tersebut".

Maka barangsiapa yang berpaling dari Al-Kitab dan As-Sunnah ; pasti akan selalu terbentur oleh jalan-jalan yang sesat dan bid'ah.

Jadi latar belakang yang menyebabkan kepada munculnya bid'ah-bid'ah, secara ringkas adalah sebagai berikut : bodoh terhadap hukum-hukum Ad-Dien, mengikuti hawa nafsu, ashabiyah terhadap berbagai pendapat dan orang-orang tertentu, menyerupai dan taqlid terhadap orang-orang kafir. Perinciannya sebagai berikut.

[1]. Bodoh Terhadap Hukum-Hukum Ad-Dien
Semakin panjang zaman dan manusia berjalan menjauhi atsar-atsar risalah Islam : semakin sedikitlah ilmu dan tersebarlah kebodohan, sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :

"Artinya : Barangsiapa dari kamu sekalian yang masih hidup setelahku, pasti akan melihat banyak perselisihan". [Hadits Riwayat Abdu Daud, At-Tirmidzi, beliau berkata hadits ini hasan shahih].

Dan dalam sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam juga :
"Artinya : Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mengambil (mencabut) ilmu dengan mencabutnya dari semua hamba-Nya akan tetapi mengambilnya dengan mewafatkan para ulama, sehingga jika tidak ada (tersisa) seorang ulamapun, maka manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, mereka ditanya (permasalahan) lalu berfatwa tanpa dibarengi ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan".

Tidak akan ada yang bisa meluruskan bid'ah kecuali ilmu dan para ulama ; maka apabila ilmu dan para ulama telah hilang terbukalah pintu untuk muncul dan tersebarnya bagi para penganut dan yang melestarikannya.

[2]. Mengikuti Hawa Nafsu
Barangsiapa yang berpaling dari Al-Kitab dan As-Sunnah pasti dia mengikuti hawa nafsunya, sebagaimana firman Allah :

"Artinya : Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun". [Al-Qashshash : 50].

Dan Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesuadh Allah (membiarkannya sesat)". [Al-Jatsiyah : 23].

Dan bid'ah itu hanyalah merupakan bentuk nyata hawa nafsu yang diikuti.

[3]. Ashabiyah Terhadap Pendapat Orang-Orang Tertentu.
Ashabiyah terhadap pendapat orang-orang tertentu dapat memisahkan antara dari mengikuti dalil dan mengatakan yang haq.

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila dikatakan kepada mereka : 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah'. Mereka menajwab : '(Tidak) tetapi kami hanya mengikuti ap yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami'. '(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk". [Al-Baqarah : 170].

Inilah keadaan orang-orang ashabiyah pada saat ini dari sebagian pengikut-pengikut madzhab, aliran tasawuf serta penyembah-penyembah kubur. Apabila mereka diajak untuk mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah serta membuang jauh apa-apa yang menyelisihi keduanya (Al-Kitab dan As-Sunnah) mereka berhujjah (berdalih) dengan madzhab-madzhab, syaikh-syaikh, bapak-bapak dan nenek moyang mereka.

[4]. Menyerupai Orang-Orang Kafir
Hal ini merupakan penyebab paling kuat yang dapat menjerumuskan kepada bid'ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi Waqid Al-Laitsy berkata.

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menuju Hunain dan kami baru saja masuk Islam (pada waktu itu orang-orang musyrik mempunyai sebuah pohon bidara) sebagai tempat peristirahatan dan tempat menyimpan senjata-senjata mereka yang disebut dzatu anwath. Kami melewati tempat tersebut, lalu kami berkata :" Ya Rasulullah buatkanlah untuk kami dzatu anwath sebagaimana mereka memiliki dzatu anwath, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Allahu Akbar ! Sungguh ini adalah kebiasaan buruk mereka, dan demi yang jiwaku di tangannya, ucapan kalian itu sebagaimana ucapan Bani Israil kepada Musa 'Alaihi Sallam :

"Artinya : Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah ilah (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa ilah (berhala)". [Al-A'raf : 138]

Lalu Musa bersabda : "Sungguh kamu sekalian mengikuti kebiasaan-kebiasaan sebelum kamu".

Di dalam hadits ini disebutkan bahwa menyerupai orang-orang kafir itulah yang menyebabkan Bani Israil dan sebagian para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuntut sesuatu yang buruk, yakni agar mereka dibuatkan tuhan-tuhan yang akan mereka sembah dan dimintai berkatnya selain Allah Ta'ala. Hal ini jugalah yang menjadi realita saat ini. Sungguh kebanyakan kaum muslimin telah mengikuti orang-orang kafir dalam amalan-amalan bid'ah dan syirik, seperti merayakan hari-hari kelahiran, mengkhususkan beberapa hari atau beberapa minggu (pekan) untuk amalan-amalan tertentu, upacara keagamaan dan peringatan-peringatan, melukis gambar-gambar dan patung-patung sebagai pengingat, mengadakan perkumpulan hari suka dan duka, bid'ah terhadap jenasah, membuat bangunan di atas kuburan dan lain sebagainya.

[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang Harus Dicintai dan Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan hal. 59 - 65, penerjemah Endang Saefuddin]
Pengertian Bid'ah Menurut Syari'at
Rabu, 21 April 2004 08:18:30 WIB

PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT


Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]



Banyak sekali hadits-hadits nabawi yang mengisyaratkan makna syar'i dari kata bid'ah, di antaranya:

[1]. Hadits Al Irbadh Ibnu Sariyah, di dalam hadits ini ada perkataan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Jauhilah hal-hal yang baru (muhdatsat), karena setiap yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan teksnya milik Abu Dawud 4/201 no. 4608, Rmu Majah 1/15 No. 42, At-Tirmidzi 5/44 no. 2676 dan beliau berkata bahwa ini hadits hasan shahih dan hadits ini dishahihkan oleh Al Albaniy dalam Dhilaalul Jannah fii Takhriijissunnah karya lbnu Abi Ashim: no. 27]

[2]. Hadits Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata dalam khuthbahnya:

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebagus-bagusnya tuntunan adalah tuntunan Mnbammad dan urusan yang paling jelek adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap yang diada-adakan (dalam agama) itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setap kesesatan itu (tempatnya) di neraka." [Dikeluarkan dengan lafadz ini oleh An- Nasa'i dalam As-Sunan 3/188 dan asal hadits dalam Shahih Muslim 3/153. Untuk menambah wawasan coba lihat kitab Khutbat Al-Haajah, karya Al-Albany]

Dan jika telah jelas dengan kedua hadits ini, bahwa bid'ah itu adalah al-mubdatsah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama), maka hal ini menuntut (kita) untuk meneliti makna ibda' (mengada-adakan dalam agama) di dalam sunnah, dan ini akan dijelaskan dalam hadits-badits berikut:

[3]. Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa mengada-ada (sesuatu) dalam urusan (agama) kami ini, padahal bukan termasuk bagian di dalamnya, maka dia itu tertolak." [Hadits Riwayat Al-Bukhari 5/301 no. 2697, Muslim 12/61 dan lafadz ini milik Muslim]

[4]. Dalam Riwayat Lain:

"Barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada dasarnya dalam urusan(agama) kami, maka dia akan tertolak." [Hadits Riwayat. Muslim 12/16]

Keempat hadits di atas, jika diteliti secara seksama, maka kita akan mendapatkan bahwa semuanya menunjukkan batasan dan hakikat bid'ah menurut syari'at. Maka dari itu bid'ah syar'iyyah memiliki tiga batasan (syarat) yang khusus. Dan sesuatu tidak bisa dikatakan bid'ah menurut syari'at, kecuali jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

[a]. Al-Ihdaats (mengada-adakan)
[b]. Mengada-adakan ini disandarkan kepada agama
[c]. Hal yang diada-adakan ini tidak berpijak pada dasar syari'at, baik secara khusus maupun umum.

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjmeah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
Pengertian Bid'ah Dalam Segi Bahasa
Rabu, 14 April 2004 07:32:19 WIB

PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA[1]


Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani



Kata Bada’a dalam bahasa mempunyai dua makna, yaitu :

Pertama
Berarti sesuatu yang diciptakan (diadakan) tanpa ada contoh sebelumnya. Makna ini sebagaimana dalam firman Allah.

“Artinya : Katakanlah, “Aku bukanlah rasul pertama diantara para rasul” [Al-Ahqaaf : 10]

Makna ini juga terdapat dalam perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Sebaik-baiknya bid’ah” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 4/250 no.2010]

Juga dalam perkataan para imam lainnya seperti Imam Syafi’i, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang baik dan bid’ah yang tercela, jika sesuai sunnah, maka itu yang baik, tapi kalau bertentangan dengannya, maka itulah yang tercela” [Dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 9/113]

Ibnu Rajab berkata, “Adapun yang terdapat dalam perkataan ulama salaf yang menganggap baik sebagian bid’ah adalah bid’ah dalam pengertian bahasa. Bukan bid’ah dalam pengertian syari’at. Di antaranya perkataan Umar tatkala memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan di satu tempat dengan dipimpin seorang imam, maka beliau berkata, “Inilah sebaik-baiknya bid’ah” [Jaamiul Uluum wal Hikam 1/129]

Kedua
Berarti lelah dan bosan, dikatakan “Abda’at Al-ibilu” artinya unta bersimpuh di tengah jalan, karena kurus atau (terkena) penyakit atau lelah.

Di antara penggunaan kata bid’ah dalam makna ini adalah perkataan seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah, “Innii ubda’u bii fahmiini” (Sesungguhnya saya kelelahan, tolong berilah saya bekal), maka Rasulullah berkata, ‘Saya tidak punya”. Maka seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, saya akan tunjukan dia kepada orang yang bisa membantunya”. Maka Rasulullah berkata :

“Artinya : Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” [Hadits Riwayat Muslim 13/38-39]

Sebenarnya makna ini tetap kembali kepada makna yang pertama, sebab makna ‘unta bersimpuh’ adalah rasa lelah yang mulai merasukinya, padahal sebelumnya tidak.

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]
_________
Foote Note
[1] Lihat An-Nihayah Fii Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar 1/106-107, Mukhtar Ash-Shihah 43-44, Al Mishbah Al-Munir 38 dan Al-I’thisham 1/36
Cara Ahlul Bid'ah Beragumentasi
Sabtu, 19 Agustus 2006 17:00:54 WIB



Halaman ke-1 dari 2

CARA AHLUL BID’AH BERARGUMENTASI


Peringkas
Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf



Pendahuluan
Setiap (kelompok) yang menyimpang dari Sunnah namun mendakwahkan dirinya menerapkan Sunnah, mesti akan takalluf (memaksakan diri) mencari-cari dalil untuk membenarkan tindakannya (penyimpangan) mereka. Karena, kalau hal itu tidak mereka lakukan, (perbuatan mereka) mengesampingkan Sunnah itu sendiri telah membantah dakwaan mereka.

Setiap pelaku bid’ah dari kalangan umat Islam ini mengaku bahwa dirinya adalah pengikut Sunnah -berbeda dengan firqah-firqah lain yang menyelisihinya- hanya saja mereka belum sampai kepada derajat memahami tentang Sunnah secara utuh. Hal itu mungkin karena tidak dalamnya pemahaman mereka tentang perkataan bahasa arab dan kurang paham maksud-maksud yang dikandung Sunnah. Atau, mungkin juga karena tidak dalamnya pemahaman mereka dalam hal pengetahuan kaidah-kaidah ushul sebagai landasan ditetapkannya hukum-hukum syari’at, atau mungkin pula karena dua hal tersebut sekaligus.

Tentang golongan kedua, yaitu tidak dalam pengetahuannya tentang kaidah-kaidah ushul , yang condong dan menyimpang dari kebenaran, kita mendapatkan dua sifat pada mereka berdasarkan ayat Al-Qur’an.
Sifat Pertama, yaitu sifat condong dan menyimpang, yaitu pada firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecondongan (dari kebenaran).” [Ali Imran : 7]

Condong dalam ayat di atas maknanya adalah menyimpang dari jalan yang lurus; dan hal itu merupakan bentuk celaan terhadap mereka.

Sifat Kedua, tidak mendalamnya ilmu mereka (tentang kaidah-kaidah ushul). Menurutmu, bagaimana jadinya bila dia mengikuti (suatu dalil) hanya karena ingin mencari fitnah? Kita sering melihat orang-orang bodoh berhujjah untuk (membela) diri mereka dengan dalil-dalil yang batil; atau dalil-dalil yang shahih, (tapi hanya sepotong-sepotong); sebagian dalil dilirik dan dalil-dalil yang lain dibuang, baik dalam urusan pokok maupun cabang, baik yang mendukung pendapatnya ataupun yang bertentangan dengannya.

Banyak di antara mereka yang mengaku memiliki ilmu, ternyata mengambil cara ini sebagai jalannya. Dia pun mungkin saja memberikan fatwa sesuai dengan yang dikehendaki dalil dan mengamalkan apa yang telah difatwakannya itu dan tujuan (tertentu). Cara seperti ini bukan merupakan kebiasaan orang-orang yang mendalam ilmunya. Cara itu tidak lain merupakan kebiasaan orang-orang yang tergesa-gesa, yang menurut dakwaannya hal itu adalah menjadi solusi.

Dari ayat yang telah disebutkan di muka kita dapatkan bahwa sifat menyimpang dari kebenaran tidak akan terjadi pada seorang yang mendalam ilmunya. Walaupun tidak semuanya begitu, akan tetapi seseorang yang mendalam ilmunya tidak akan menyimpang dari kebenaran dengan sengaja.

Jalan Yang ditempuh Orang Yang Menyimpang
Sesungguhnya orang yang mendalam ilmunya memiliki jalan yang mereka tempuh dalam mengikuti kebenaran, dan orang-orang yang menyimpang mempunyai jalan lain yang berbeda.

Kita perlu mengetahui jalan-jalan yang ditempuh oleh mereka (orang-orang yang menyimpang) untuk kita jauhi. Mari kita perhatikan sebuah ayat yang menyebutkan bagaimana jalan mereka dan bagaimana jalan orang-orang yang mendalam ilmunya. Allah Ta’ala berfirman:

“ Artinya : Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah.
Janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lainnya karena itu akan mencerai
Beraikan kalian dari jalan-Nya.” [Al-An’am: 153]

Ayat di atas menyebutkan bahwa jalan kebenaran hanyalah satu, sedangkan kebatilan memiliki jalan-jalan yang banyak; tidak hanya satu, dan tidak terbatas jumlahnya.

Kemudian mari kita perhatikan pula sebuah hadist yang menafsirkan ayat tersebut yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.

“ Artinya : (Suatu Ketika) di hadapan kami Rasulullah menggambarkan satu garis,lalu berkata, ‘Ini adalah jalan Allah yang lurus.” Kemudian beliau menggambarkan garis-garis lain yang banyak di kanan dan kiri garis tadi, lalu berkata, ‘Ini adalah jalan-jalan lain (selain jalan Allah), yang pada setiap jalan tersebut ada syaitan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membacakan ayat ini.” [Hadist Shahih]

Dalam hadist di atas disebutkan adanya garis(maksudnya kelompok-kelompok sesat) yang banyak, beragam dan tidak terbatas jumlahnya. Secara naqli kita tidak boleh membatasi jumlahnya; begitu juga secara aqli ataupun istiqra’ (penelitian). Akan tetapi akan kita sebutkan beberapa patokan secara umum untuk dijadikan pedoman melihat kelompok-kelompok tersebut, yaitu:

[1]. Mereka Bersandar Kepada Hadist-Hadist Lemah
Hadist-hadist yang lemah sandnya besar kemungkinan tidak diucapkan pleh Nabi. Jadi tidak mungkin suatu hukum didasarkan kepada hadist-hadist seperti itu. Bagaimana bila hadist-hadist yang mereka jadikan hujjah telah dikenal dusta?

[2]. Mereka Menolak Hadist-Hadist (Shahih), Yang Tidak Sejalan Dengan Tujuan Dan Madzhab Mereka.
Mereka mengatakan bahwa (hadist-hadist) seperti itu menyelisihi akal, tidak mengacu kepada maksud suatu dalil, maka harus ditolak. Dengan berdalih seperti itu mereka mengingkari siksa kubur, ash-shirath (jembatan), mizan (timbangan amal), dan ru’yatullah (melihat Allah) di akhirat nanti. Mereka juga menolak hadist tentang ‘lalat’ dan (perintah untuk) membunuhnya (yaitu dengan membenamkan ke dalam minuman yang dimasukinya. pent). Mereka tidak mempercayai bahwa pada salah satu sayap lalat terkandung penyakit sedangkan pada sayap satunya terkandung obat penawarnya, dimana Rasulullah lebih dahulu menyebutkan sisi sayap yang terkandung penyakit (Lihat Kitab Shahih Bukhari (Hadist no.3142) dan kitab lainnya. Pent). Dan masih banyak hadist-hadist shahih lainnya (yang mereka tolak) yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (terpercaya). Bahkan, mereka mencela para periwayat hadist-hadist tersebut, dari kalangan sahabat maupun tabi’in sekalipun; dan juga mencela orang-orang yang telah disepakati keadilan dan keimanan mereka oleh para muhadditsin (ahli hadist). Semua itu mereka lakukan untuk membantah siapa saja yang menyelisihi madzhab mereka. Mereka menolak fatwa-fatwa dari orang-orang yang menyelisihi mereka dan menjelek-jelekannya dihadapan khalayak manusia, untuk menjauhi umat Islam dari Sunnah dan orang-orang yang mengikutinya.

[3]. Mereka Menerka-Nerka Maksud Perkataan Yang Ada Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah Yang Berbahasa Arab.
Mereka menerka-nerka maksud perkataan yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang berbahasa Arab, padahal mereka tidak memiliki ilmu bahasa Arab yang cukup untuk memahami apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya itu. Akhirnya mereka membuat kebatilan terhadap syari’at dengan pemahaman dan cara mereka, menyelisihi orang-orang yang mendalam ilmunya. Dan mereka lakukan hal itu tidak lain karena berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri dan berkeyakinan bahwa mereka termasuk golongan ahli ijtihad yang berhak menetapkan hukum, padahal realitanya mereka bukan termasuk golongan tersebut.

[4]. Mereka Menyeleweng Dari Prinsip-Prinsip Agama Yang Telah Jelas Dan Mengikuti Perkara-Perkara Yang Samar (Mutasyabihat) Yang Mungkin Diperselisihkan Oleh Akal Masing-Masing Orang
Para ulama telah menetapkan bahwa setiap dalil yang didalamnya mengandung kesamaran dan kesulitan, pada hakekatnya bukanlah dalil, sampai menjadi jelas maknanya dan terang apa yang dimaksud. Karena hakekat sebuah dalil adalah keadaan dzanya sendiri harus jelas dan bisa (secara jelas pula) menunjukkan kepada sesuatu yang lain. Jika tidak demikian berarti masih membutuhkan dalil lagi. Lalu jika dalil tersebut menunjukkan akan ketidak shahihannya (sebagai Sebuah Dalil) berarti tidak layak untuk dikatakan sebagai dalil.

Sumber kekeliruan mereka dalam hal ini tidak lain adalah kebodohan mereka tentang maksud-maksud syari’at dan tidak mau memadukan dalil-dalil syar’I satu dengan lainnya. Kerena menurut orang-orang yang mendalam ilmunya, dalam mengambil dalil-dalil syar’i haruslah secara utuh dan memenuhi kaidah-kaidah syar’i, misalnya.

[a]. Suatu unsur merupakan juz’iyyat (bagian) dari suatu kulliyat (kumpulan besar);
[b]. Sesuatu yang ‘am (umum) biasanya diikuti dengan sesuatu yang khas (khusus);
[c]. Sesuatu yang muthlaq (mutlak) biasanya diikuti dengan muqayyid (yang membatasi);
[d]. Sesuatu yang mujmal (global) biasanya diikuti dengan bayan (penjelas);
[e]. Dan lain-lain yang serupa dengan itu.

[5]. Menyimpangkan Dalil-Dalil Dari Arti Yang Sebenarnya
Bila ada dalil yang membahas perkara tertentu, (mereka) palingkan dari perkara tersebut kepada perkara lain dengan anggapan bahwa dua perkara itu sama. Inilah di antara bentuk penyimpangan tersembunyi yang mereka lakukan terhadap dalil-dalil dari makna yang sebenarnya. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari perbuatan demikian.

Besar kemungkinan, orang yang mengakui Islam dan mengetahui tercelanya tindakan menyimpangkan kata-kata dari makna sebenarnya itu, tidak akan melakukan penyimpangan semacam itu. Akan tetapi mereka mungkin melakukan hal itu tatkala ada kesamaran yang melintas pada dirinya, atau karena kebodohan yang menghalangi dirinya untuk mengetahui kebenaran, bahkan adakalanya disertai hawa nafsu yang membutakan hatinya untuk mengambil dalil dari sumbernya. Nah, bila sebab-sebab tersebut terkumpul jadilah dia seorang pelaku bid’ah.

Penjelasannya sebagai berikut. Dalil syar’i yang mengandung suatu perintah global dalam urusan peribadatan, seperti: berdzikir, berdo’a, amalan-amalan sunnah yang dianjurkan, dan amalan-amalan lainnya yang pelaksanaannya tidak diatur tatacara pelaksanaannya oleh Allah Ta’ala, maka harus dilakukan oleh seorang mukallaf secara global juga. Jadi dalil tersebut harus dia pahami dari dua sisi: (yaitu) sisi maknanya dan bagaimana para Salafus salih mengamalkan dalil tersebut. Jiak seorang mukallaf mengerjakan perintah tersebut dengan tata cara tertentu, atau di waktu tertentu, dan dia konsisten melakukan itu sehingga dia menganggap bahwa tata cara, atau waktu, atau tempat tersebut adalah yang dimaksudkan oleh syari’at dengan tanpa dalil yang menunjukkan kepada hal itu, maka dalil yang global tersebut telah dia lepas dari makna seharusnya.

Untuk memperjelas kita berikan gambaran demikian. Kita tahu, bahwa syari’at menganjurkan kita berdzikir kepada Allah Ta’ala. Lalu ada suatu kaum yang (senantiasa melakukannya) dengan cara berjama’ah secara serempak dengan satu suara, atau pada waktu tertentu, dengan dikomandoi oleg seorang seperti yang biasa terjadi di masjid-masjid, padahal kita tahu syari’at tidak menganjurkan yang seperti itu, bahkan justeru sebaliknya. Maka, perbuatan seperti itu jelas menyelisihi kaidah. Karena, pertama, dia telah meyelisihi kemutlakan suatu dalil dengan memberi batasan-batasan tertentu sekehendak akalnya; dan kedua, dia menyelisihi orang-orang yang lebih paham tentang syari’at daripada dirinya, yaitu para Salafus shalih. Padahal Rasulullah sendiri pernah meninggalkan suatu amalan –padahal beliau senang melakukannya- karena khawatir hal itu akan diikuti oleh manusia yang kemudian diwajibkan kepada mereka. Bukankah kita mengetahui, bahwa yang senantiasa Rasulullah lakukan secara jama’ah, bila bukan shalat fardhu berarti shalat sunnah muakkad, menurut para ulama, seperti dua shalat Id, yaitu Idul Fitri dan Idul adh-ha, shalat Istisqa’ (minta hujan), shalat kusuf (gerhana matahari), atau semisalnya? Beliau tidak melakukannya secara berjama’ah untuk shalat malam dan perbuatan-perbuatan sunnah lainnya, karena shalat-shalat tersebut hanya mustahab (yang dianjurkan) saja hukumnya. Rasulullah sendiri menganjurkan kita melaksanakan shalat-shalat tersebut secara sendiri-sendiri. Hal itu tidak lain karena bisa menyusahkan bila shalat-shalat tersebut pelaksanaannya ditunjukkan dan dinampakkan (dengan berjama’ah).

Contoh kasus lain dalam hal ini adalah membiasakan berdo’a setelah sholat dengan cara bersama-sama dan mengeraskannya. Masalah ini akan dibahas secara khusus di bagian belakang Insya Allah Ta’ala.
Antara Adat Dan Ibadah
Selasa, 5 Juni 2007 01:17:04 WIB

ANTARA ADAT DAN IBADAH


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : “Demikian ini bid’ah ! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”

Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.

Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah terseubut berkisar pada dua hadits.

Pertama : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.

Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.

“Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : “Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari’at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat”, dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat

Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari’at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri [1] di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.

Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari’at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf : 157] [2].

Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama [3]. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.” [4]

Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah [5] adalah : “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada : Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat. Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat [6] adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah”.

Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid’ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 –dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, “Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari’at ataukah masuk di dalamnya”.

Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.

Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.

Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali” [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa : 21]

Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.

“Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus : 59]

Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. [8]

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.

Dengan mengetahui kaidah ini [9], maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Maksudnya ulama dan umara
[2]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 94
[3]. Ini batasan yang sangat penting, maka hendaklah selalu mengingatnya!
[4]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 106
[5]. Al-Iqtidha II/582
[6]. Lihat Al-I’tiham I/37 oleh Asy-Syatibi.
[7]..Dari ta’liq Syaikh Ahmad Syakir tentang kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/27
[8]. Sungguh Abdullah Al-Ghumari dalam kitabnya “Husnu At-Tafahhum wad Darki” hal. 151 telah mencampuradukkan kaidah ini dengan sangat buruk, karena menganggap setiap sesuatu yang tidak terdapat larangannya yang menyatakan haram atau makruh, maka hukum asal untuknya adalah dipebolehkan. Dimana dia tidak merincikan antara adat dan ibadah. Dan dengan itu, maka dia telah membantah pendapatnya sendiri yang juga disebutkan dalam kitabnya tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya.
[9]. Lihat Al-Muwafaqat II/305-315, karena di sana terdapat kajian penting dan panjang lebar yang melengkapi apa yang ada di sini.

Perayaan Natal dalam Pandangan Islam

Setiap tahun, selalu umat Islam kisruh mendiskusikan masalah perayaan natal dalam pandangan Islam. Fatwa MUI tentang haramnya merayakan natal bersama selalu menjadi perbincangan hangat di mana-mana. Ada yang mendukung, ada pula yang menyangkal. Masing-masing memiliki argumentasi sendiri-sendiri. Bagaimana sebetulnya pandangan Islam mengenai masalah ini?

Sebelum diskusi mengenai masalah ini dilanjutkan, ada baiknya semua pihak menyadari tentang beberapa hal. Pertama, tidak ada satu teks atau dalil-pun, baik dalam Qur'an atau hadis, yang dengan gamblang melarang atau mendorong umat Islam mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Kalau pun ada dalil Qur'an atau hadis yang dikutip oleh sejumlah pihak, maka dalil itu sifatnya umum, bukan dalil khusus yang secara jelas berkaitan dengan masalah ini. Pada zaman Nabi, masalah ucapan selamat Natal ini belum muncul. Kedua, baik fatwa MUI yang melarang ucapan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal, atau pandangan sarjana Islam lain yang membolehkan hal itu, adalah sekedar pendapat. Sebagai sebuah pendapat, ia bukanlah sesuatu yang mutlak benar ataupun mutlak salah. Oleh karena itu, percekcokan antara umat Islam gara-gara masalah yang sebetulnya sepele ini sama sekali kurang perlu. Perbedaan pendapat haruslah dipuji sebagai berkah yang mesti disyukuri. Masing-masing pihak sudah semestinya saling menghormati.

Sejumlah argumen tentang bolehnya mengucapkan selamat Natal

Tanpa mengurangi penghargaan pada mereka yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara kita yang beragama Kristen, saya cenderung kepada pendapat yang membolehkannya. Berikut ini adalah sejumlah argumen yang bisa saya kemukakan:

(1) Sebagaimana sudah saya sebut di atas, tidak ada dalil atau teks satupun dalam Qur'an atau hadis yang dengan jelas-jelas melarang atau menganjurkan umat Islam mengucapkan selamat Natal atau ikut perayaan Natal. Dalil-dalil yang dikutip oleh mereka yang melarang hal ini hanyalah dalil yang bersifat umum, bukan dalil sharih, atau petunjuk yang jelas. Karena tak ada larangan atau perintah dari agama, maka status masalah ini kembali kepada keadaan semula yang dalam hukum Islam (fiqh) disebut dengan dalil "al-bara'ah al-asliyyah". Maksudnya, sebelum tuntunan agama datang, segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan, terutama yang berkenaan dengan hal-hal di luar masalah ritual murni atau ibadah mahdhah. Dengan demikian, masalah ucapan Natal ini seharusnya kita kembalikan kepada keadaan semula, yaitu jawaz atau boleh-boleh saja. Contoh yang mudah adalah soal pemilu. Dalam Qur'an atau hadis tak ada dalil satupun yang melarang atau memerintahkan pemilihan umum untuk memilih seorang pemimpin. Karena itu, hukum pemilu adalah mubah, jawaz, alias boleh-boleh saja.

(2) Walaupun tidak ada dalil yang secara jelas membolehkan atau melarang ucapan Natal, ada sebuah ayat dalam Qur'an yang secara tak langsung bisa dipahami sebagai petunjuk tentang bolehnya ucapan Selamat Natal ini. Sekali lagi, dalil berikut ini bukanlah dalil sharih, tetapi dalil yang bersifat umum. Yaitu sebuah ayat dalam Surah Maryam, "wa al-salamu 'alayya yauma wulidtu wa yauma amutu wa yauma ub'athu hayya". Arti ayat itu, dan keselamatan tertuju padaku (maksudnya Nabi Isa atau Yesus) saat aku dilahirkan, saat aku meninggal, dan saat aku dibangkitkan lagi dalam keadaan hidup-hidup.

Dalam tafsir Mafatih al-Ghaib karangan Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209 M) dikatakan bahwa pengertian "al-salam" dalam ayat itu adalah bahwa Nabi Isa selamat atau diselamatkan dari tuduhan orang-orang pada zaman itu bahwa ia lahir dari hubungan nikah yang tak sah, alias zina. Sebagaimana kita tahu, Islam sepakat dengan Kristen mengenai "immaculation" atau kesucian dan keperawanan Maryam (Maria); maksudnya, kelahiran Yesus tidaklah terjadi karena hubungan laki-perempuan, tetapi kelahiran yang suci melalaui perantaraan malaikat. Karena Maria mengandung Nabi Isa tanpa melalui hubungan suami-isteri, ia dituduh oleh orang-orang pada zamannya sebagai melakukan zina. Ayat di atas menjelaskan bahwa tuduhan itu tak benar, dan karena itu Nabi Isa selamat dari tuduhan tersebut (al-salamu 'alayya).

Ayat ini tidak bisa secara langsung dipahami sebagai perintah atau anjuran mengucapkan selamat Natal, tetapi secara implisit bisa dipakai sebagai argumen pendukung. Sesuai dengan makna implisit ayat itu, dan mengikuti penafsiran al-Razi, umat Islam boleh mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen, terutama manakala mereka, dengan ucapan itu, berniat untuk membersihkan Maryam dan Nabi Isa dari tuduhan kotor seperti disinggung di atas. Dengan niat semacam itu, umat Islam bukannya berdosa karena mengucapkan selamat Natal, malah mendapatkan pahala.

Ayat di atas perlu mendapatkan perhatian yang sedikit lebih dalam dari kita karena mengungkapkan suatu pemahaman mengenai figur Nabi Isa yang paralel dengan kepercayaan yang ada dalam agama Kristen. Ayat itu menjelaskan bahwa Nabi Isa lahir, kemudian meninggal, dan bangkit kembali. Memang dalam ayat itu tak ada keterangan apakah Nabi Isa bangkit di hari ketiga seperti diimani oleh umat Kristen. Namun demikian, kerangka besar pemahaman Islam dan Kristen mengenai figur Yesus untuk sebagian besar sejajar: Yesus lahir, meninggal dan bangkit lagi. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, Nabi Isa akan kembali ke dunia pada akhir zaman. Lagi-lagi, kepercayaan tentang kedatangan kedua Yesus ini paralel dengan kepercayaan yang ada dalam Kristen. Umat Islam selama ini terlalu terpaku pada perbedaan antara kedua agama itu, tetapi lupa adanya kesejajaran semacam ini.

Sekali lagi, tentu benar bahwa ada perbedaan yang mendasar antara akidah Islam mengenai Nabi Isa atau Yesus dengan iman Kristen. Salah satu perbedaan mendasar itu adalah bahwa Islam menolak pandangan mengenai keilahian Yesus. Ini sudah menjadi pengetahuan umum. Dalam hal ini, umat Islam dan Kristen bisa "agree to disagree" atau sepakat untuk tak sepakat. Namun, baik umat Islam atau Kristen tak boleh melupakan bahwa ada kesejajaran doktrinal antara kedua agama itu berkenaan dengan figur Yesus.

Karena kemiripan dan kesejajaran doktrin semacam ini, tak ada alasan sama sekali untuk khawatir bahwa mengucapkan selamat Natal akan membahayakan akidah umat Islam. Inilah yang akan saya jelaskan dalam poin ketiga di bawah ini.

(3) Salah satu alasan mereka yang melarang ucapan selamat Natal adalah kekhawatiran bahwa tindakan itu akan mengacaukan akidah umat Islam. Lebih jauh lagi ada yang khawatir bahwa dengan mengucapkan selamat Natal, umat Islam secara diam-diam atau implisit menyetujui agama Kristen.

Tentu kekhawatiran semacam ini patut kita hormati, karena menunjukkan adanya "ghirah" atau kecemburuan dan loyalitas pada akidah Islam. Jika betul bahwa seseorang akan langsung goyah imannya gara-gara mengucapkan selamat Natal, maka memang sebaiknya orang tersebut menghindari ucapan itu. Meskipun dalam hal ini kita bisa mengajukan pertanyaan dan sekaligus rasa hairan: Bagaimana mungkin seseorang goyah imannya hanya karena ucapan Natal? Jika benar terjadi, betapa lemahnya iman orang itu? Ataukah ketakutan para tokoh Islam seperti di MUI itu hanya "fantasi" di siang bolong saja yang tak ada buktinya? Jangan-jangan MUI keliru dalam menilai kekuatan iman umat Islam? Jangan-jangan iman umat Islam tak serapuh dan sekeropos yang dikira oleh para "pejabat" MUI?

Ala kulli hal (artinya kira-kira "anyway"), kekhawatiran semacam itu, menurut saya, terlalu berlebihan. Kekhawatiran semacam ini, dalam pandangan saya, lebih cenderung dibuat-buat ketimbang sesuatu yang faktual. Sebaiknya kita mendidik umat Islam untuk dewasa dalam beragama, dan tak usah terlalu khawatir dengan agama lain, seolah-olah agama lain adalah "najis". Sebagaimana sudah saya tunjukkan, ada kesamaan antara Islam dan Kristen dalam memandang figur Yesus, sebagaimana juga ada perbedaan. Sekurang-kurangnya, ucapan selamat Natal yang keluar dari mulut seorang Muslim menandakan bahwa dia mengafirmasi adanya hubungan persaudaraan dan kemiripan doktrinal antara kedua agama warisan dari Nabi Ibrahim itu. Soal perbedaan biarlah itu menjadi soal pribadi dan "urusan dapur" kedua agama tersebut.

Lebih dari itu, bukankah dalam Qur'an dinyatakan dengan jelas bahwa Tuhan menciptakan manusia bersuku-suku, berpuak-puak, agar mereka saling mengenal? Dengan kata lain, dialog antarbudaya dan antaragama adalah tindakah yang dipujikan dalam Qur'an. Ucapan selamat Natal menandakan bahwa umat Islam mempunyai "willingness", isti'dadiyyah, atau kesediaan untuk melakukan dialog itu.

Jika umat Kristen dengan senang hati mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Islam tanpa ketakutan akan roboh imannya, bagaimana pula umat Islam ketakutan mengucapkan selamat Natal? Apakah bobot iman umat Islam lebih rapuh ketimbang umat Kristen?

Bagaimana dengan ikut dalam perayaan Natal? Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?

Sekali lagi, dalam Islam tidak ada dalil sharih yang mencegah atau mengharuskan umat Islam untuk ikut perayaan Natal. Oleh karena itu, status perkara ini lagi-lagi harus dikembalikan kepada hukum asal, yaitu jawaz atau kebolehan. Di sini harus dikatakan dengan jelas, bahwa yang menjadi diskusi adalah soal ikut perayaan Natal, bukan ikut ibadah Natal. Perbedaan ini penting ditegaskan karena dalam setiap upacara hari raya suatu agama selalu terdapat dua aspek yang berbeda. Aspek pertama adalah aspek ritual dan peribadatan. Aspek kedua adalah aspek sosial-kultural. Idul Fitri, misalnya, adalah hari raya umat Islam yang mengandung dua apsek: aspek ritual dalam bentuk salat Ied dan aspek sosial-kultural dalam bentuk acara halal-bihalal atau saling berkunjung. Begitu pula dalam masalah Natal. Umat Islam tentu tak diperbolehkan ikut dalam ibadah Natal di gereja. Tetapi mereka tentu boleh saja ikut dalam perayaan Natal yang sifatnya sosial-kultural seperti acara halal-bihalal itu. Ini adalah bagian dari mu'amalah bain al-nas, atau pergaulan antarmanusia. Dalam pergaulan itu, Islam mengenal haqq al-jiwar, atau hak bertetangga.

Umat Islam diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga mereka, tak peduli apapun agama mereka. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda "Man kana yu'minu bi 'l-Lahi wa 'l-yaum al-akhiri fal yukrim jarahu." Artinya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia harus memuliakan tetangganya. Tentu memuliakan tetangga memiliki makna yang luas, termasuk terlibat dalam upacara-upacara sosial-kultural.

Sebagai penutup, umat Islam saat ini hidup dalam negara Indonesia yang secara sosial-keagamaan sangat pluralistis. Etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang disepakati oleh semua kelompok dan golongan di negeri ini, sebagaimana pula telah diwariskan oleh founding fathers kita, adalah seperti tertuang dalam filosofi "bhinneka tunggal ika", berbeda tetapi tetap dalam semangat persatuan. Filosofi ini mengingatkan kita pada falsafah yang dianut oleh bangsa Amerika, pluribus unum, beragam tetapi tetap satu.

Dalam sinaran filosofi semacam ini, umat Islam sudah selayaknya mengembangkan etika sosial yang mendorong terjadinya saling pengertian dan pemahaman antaragama. Kesan yang terbaca dari para ulama atau penulis Muslim yang biasa mengecam ucapan selamat Natal adalah adanya sikap tertutup di sana. Ini sama sekali tak sesuai dengan semangat bhinneka tungga ika itu.

Saya yakin, umat Islam sudah cukup dewasa dalam beragama, serta cukup kuat imannya. Iman umat Islam tak mungkin bisa keropos hanya gara-gara mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Iman umat Islam justru akan diperkaya dalam dialog antarbudaya dan antaragama. Iman yang dewasa hanya bisa tumbuh dalam pergaulan yang luas, bukan iman yang dikurung dalam "tempurung". Sebagaimana manusia akan sehat jiwa raganya jika bergaul dan belajar dari keragaman dalam masyarakat, begitu pula iman umat Islam akan tumbuh dewasa dan sehat wal-afiat jika dikembangkan melalui pergaulan antariman.

Demikian pendapat saya. Jika ada yang benar dalam pendapat ini, maka itu datangnya dari Allah semata. Jika ada yang salah, itu adalah semata-mata karena kelemahan saya sebagai manusia.

Al-haqqu min rabbika fala takunanna min al-mumtarin.

Wa 'l-Lahu a'lam bi 'l-shawab.

PERAYAAN NISFU SYABAN DALAM SOROTAN ISLAM

puji hanyalah bagi Allah, yang telah menyempurnakan agamaNya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pengajak ke pintu taubat dan pembawa rahmat.
Amma ba’du :
Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
“Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dhalim itu akan memperoleh azab yang pedih” (QS. As syuro, 21).

Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anha berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima”.
Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dalam shahih Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :
“Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah (Al Qur’an), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan (dalam agama) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu sesat” (HR. Muslim).
Masih banyak lagi hadits hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya, Dia telah mencukupkan nikmatNya bagi mereka, Dia tidak akan mewafatkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umatnya, dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang akan diada adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbatkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bad’ah yang ditolak, meskipun niatnya baik.
Para Sahabat dan para Ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya, hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang penerapan Sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Waddhoh At Thorthusyi dan As Syaamah dan lain lain.
Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban (tanggal 15 sya’ban, red), dan menghususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu, padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadits-hadits yang menerangkan tentang fadlilah malam tersebut, tetapi hadits-hadits tersebut dhoif, sehingga tidak dapat dijadikan landasan, adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan sholat pada hari itu adalah maudlu /palsu.
Dalam hal ini, banyak diantara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan penghususan puasa dan fadlilah sholat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka.
Pendapat para ahli Syam diantaranya Al Hafidz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya semuanya lemah, hadits yang lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits yang shoheh, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar yang shohih, sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-hadits yang dlo’if.
Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini, dan kami akan menukil pendapat para ulama kepada para pembaca, sehingga masalahnya menjadi jelas. Para ulama telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul (Al Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu dari padanya, maka wajib diikuti, dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi mengajak untuk mengerjakannya dan menganggapnya baik.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ :
“Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesutu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Al Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An nisa’, 59).
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat sifat demikian), itulah Tuhanku, KepadaNya-lah aku bertawakkal dan kepadaNya-lah aku kembali” (QS. Asy syuro, 10).
“Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu ” (QS. Ali Imran, 31).
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS. An Nisa’, 65).
Dan masih banyak lagi ayat ayat Al Qur’an yang semakna dengan ayat ayat diatas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya. Sesungguhnya hal itu adalah konsekwensi iman, dan merupakan perbuatan baik bagi para hamba, baik di dunia atau di akherat nanti, dan akan mendapat balasan yang lebih baik.
Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban, Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” : para Tabi’in penduduk Syam (Syiria sekarang) seperti Kholid bin Ma’daan, Makhul, Luqman bin Amir, dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfi Sya’ban, kemudian orang-orang berikutnya mengambil keutamaan dan bentuk pengagungan itu dari mereka.
Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, ketika masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin, ada yang menerima dan menyetujuinya, ada juga yang mengingkarinya, golongan yang menerima adalah ahli Bashrah dan lainnya, sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas penduduk Hijaz (Saudi Arabia sekarang), seperti Atho dan Ibnu Abi Mulaikah, dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Ulama fiqih Madinah, yaitu ucapan para pengikut Imam Malik dan lain lainnya ; mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah, adapun pendapat ulama Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan adanya dua pendapat :
1- Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar kemenyan, memakai sipat (celak), dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid, ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, ia berkata : “Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara berjamaah tidak dibid’ahkan”, keterangan ini dicuplik oleh Harbu Al Karmaniy.
2- Berkumpulnya manusia pada malam Nisfi Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa adalah makruh hukumnya, tetapi boleh dilakukan jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri.
Ini pendapat Auza’iy, Imam ahli Syam, sebagai ahli fiqh dan ulama mereka, Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkan pendapat Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya’ban ini, tidak diketahui.
Ada dua riwayat yang menjadi sebab cenderung diperingatinya malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha), dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, riwayat yang lain berpendapat bahwa memperingati malam tersebut dengan berjamaah disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk Tabi’in. Begitu pula tentang malam nisfu sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan Tabiin ahli fiqh (yuris prudensi) yang di Syam (syiria), demikian maksud dari Al Hafidz Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).
Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfi Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para Sahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan sholat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al Hafidz Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dloif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar’i tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-adakan dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan, landasannya adalah keumuman hadits Nabi :
“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dan banyak lagi hadits hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.
Imam Abu Bakar At Thorthusyi berkata dalam bukunya “Al Hawadits wal bida” : diriwayatkan oleh Wadhoh dari zaid bin Aslam berkata : kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqh kami yang menghadiri perayaan malam nisfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul yang dloif, dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainya.
Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Zaid An numairy berkata : “Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala lailatul qadar, Ibnu Abi Mulaikah menjawab : “Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat pasti saya pukul, Zaid adalah seorang penceramah”.
Al ‘Allamah Asy Syaukani menulis dalam bukunya “Al Fawaidul Majmuah” sebagai berikut : bahwa hadits yang mengatakan :
“Wahai Ali, barang siapa yang melakukan sholat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, ia membaca setiap rakaat Al fatihah dan Qul huwallah ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya … dan seterusnya.
Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal), hadits ini diriwayatkan dari kedua dan ketiga jalur sanad, kesemuanya maudhu dan perawi-perawinya tidak diketahui.
Dalam kitab “Al Mukhtashor” Syaukani melanjutkan : hadits yang menerangkan tentang sholat Nisfu Sya’ban adalah bathil, Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu : jika datang malam Nisfu Sya’ban bersholat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dloif.
Dalam buku “Allaali” diriwayatkan bahwa : “Seratus rakaat pada malam Nisfi sya’ban (dengan membaca surah) Al ikhlas sepuluh kali (pada setiap rakaat) bersama keutamaan keutamaan yang lain, diriwayatkan oleh Ad Dailami dan lainya bahwa itu semua maudlu’ (palsu), dan mayoritas perowinya pada ketiga jalur sanadnya majhul (tidak diketahui) dan dloif (lemah).
Imam As Syaukani berkata : Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali itu maudlu’ (palsu), dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudlu’ (tidak bisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).
Para fuqoha (ahli yurisprudensi) banyak yang tertipu dengan hadits hadits diatas, seperti pengarang Ihya Ulumuddin dan lainnya, juga sebagian dari para ahli tafsir, karena sholat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad, semuanya adalah bathil / tidak benar dan haditsnya adalah maudlu’.
Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat Turmudzi dan hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban, untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing, karena pembicaraan kita berkisar tentang sholat yang diadakan pada malam Nisfu Sya’ban itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqothi’ (tidak bersambung) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan diatas, mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa sholat (khusus pada) malam itu juga lemah dasar hukumnya.
Al Hafidz Al Iraqi berkata : hadits (yang menerangkan) tentang sholat Nisfi Sya’ban itu maudlu dan pembohongan atas diri Rasulallah”.
Dalam kitab “Al Majmu” Imam Nawawi berkata : sholat yang sering kita kenal dengan sholat Roghoib ada (berjumlah) dua dua belas rakaat, dikerjakan antara maghrib dan Isya’, pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan munkar, tidak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu, hanya karena disebutkan di dalam buku “Quutul qulub” dan “ Ihya Ulumuddin” (Al Ghozali, red) sebab pada dasarnya hadits hadits tersebut bathil (tidak boleh diamalkan), kita tidak boleh cepat mempercayai orang orang yang tidak jelas bagi mereka hukum kedua hadits itu, yaitu mereka para imam yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits itu, karena ia telah salah dalam hal ini.
Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah mengarang sebuah buku yang berharga, beliau menolak (menganggap bathil) kedua hadits diatas (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin, dalam hal ini telah banyak pendapat para ulama, jika kita hendak menukil pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.
Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al Qur’an dan beberapa hadits, serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa, itu semua adalah bid’ah dan munkar, tidak ada landasan dalilnya dalam syariat Islam, bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, marilah kita hayati ayat Al Qur’an di bawah ini :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas, selanjutnya marilah kita hayati sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka ia tertolak”.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at dari pada malam malam lainnya dengan sholat tertentu, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dari pada hari-hari lainnya dengan berpuasa tertentu, kecuali jika hari bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa (bukan puasa khusus tadi)” (HR. Muslim).
Seandainya pengkhususan malam itu dengan ibadah tertentu diperbolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik dari pada malam malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari oleh matahari ? hal ini berdasarkan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang shohih.
Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengkhususkan sholat pada malam hari itu dari pada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lainpun lebih tidak boleh dihususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shohih yang mengkhususkan/menunjukkan adanya pengkhususan, ketika malam Lailatul Qadar dan malam malam bulan puasa itu disyariatkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu, maka Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih :
“Barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada bulan Ramadlan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lewat, dan barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (Muttafaqun ‘alaih).
Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam isra’ dan mi’raj itu diperintahkan untuk dikhususkan, dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, atau beliau melaksanakannya sendiri, jika memang hal itu pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para sahabat kepada kita ; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan paling banyak memberi nasehat setelah para Nabi.
Dari pendapat para ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah, ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.
Dan dari sini kita mengetahui bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan malam tersebut dengan ibadah tertentu adalah bid’ah mungkar, sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dihususkan dengan ibadah ibadah tertentu, selain tidak boleh dirayakan dengan upacara upacara ritual, berdasarkan dalil dalil yang disebutkan tadi.
Hal ini, jika (malam kejadian Isra’ dan Mi’raj itu) diketahui, padahal yang benar adalah pendapat para ulama yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu pada tanggal 27 Rajab adalah bathil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits yang shahih, maka benar orang yang mengatakan :
“Sebaik-baik perkara adalah yang telah dikerjakan oleh rasul, yang telah mendapatkan petunjuk dan sejelek-jelek perkara (dalam agama) adalah yang diada adakan berupa bid’ah bid’ah”
Allahlah tempat bermohon untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten kepada ajarannya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah lah Maha Pemberi dan Maha Mulia.
Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada hamba-Nya dan RasulNya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya, Amien.
(Dikutip dari Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia dalam Majmu’ Fatawa Samahat al-Shaykh ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz, 2/882. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia “Waspada terhadap Bid’ah”.)